Interupsi Paripurna PKB Desak Pansus Bank Jatim, Golkar Cukup Beri Rekomendasi
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf yang juga Ketua DPC PKB Kota Surabaya bersama Ketua Komisi C Adam Rusdi. -Rahmad Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Suasana sidang paripurna DPRD Jatim yang digelar Senin 19 Mei 2025 berlangsung panas. Pasalnya muncul desakan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bank Jatim terus bergulir di lingkungan DPRD Jatim.
BACA JUGA:Komisi C Panggil Hearing Bank Jatim dan Pansel
Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, melakukan interupsi saat rapat paripurna dengan agenda Pendapat akhir fraksi terhadap laporan keterangan Pertangungjawaban Gubernur Jatim Akhir Tahun Anggaran 2024.

Mini Kidi--
Dalam kesempatan itu, Hikmah menyerahkan surat usulan pembentukan pansus yang telah ditandatangani oleh 27 anggota DPRD Jatim langsung kepada pimpinan sidang paripurna, di hadapan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
BACA JUGA:Percepat Swasembada Gula, Bank Jatim Dukung Peluncuran KURsus Petani Tebu Jawa Timur
Hikmah menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Bank Jatim. Bank milik daerah tersebut memerlukan evaluasi menyeluruh agar dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan fungsi pengawasan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami memastikan agar kinerja Bank Jatim berjalan dengan baik dan sesuai harapan publik,” tegas Hikmah.
BACA JUGA:Peduli Masyarakat, Bank Jatim Lakukan Aksi Kemanusiaan Donor Darah
Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bank Jatim selama ini dikenal memiliki kinerja yang cukup baik dan menyumbangkan dividen besar kepada Pemprov Jatim. Namun, reputasi itu tercoreng oleh persoalan manajemen yang buruk dan munculnya kasus kredit fiktif.
“Bank Jatim layak diapresiasi atas prestasinya. Tapi justru karena prestasi itu, kita tidak ingin ada masalah yang mengganggu. Jika tidak dievaluasi secara menyeluruh, hambatan-hambatan ini bisa menjadi penghalang besar di masa depan,” ujarnya.
BACA JUGA:Perkuat Bisnis dan Layanan, Bank Jatim Jalin Sinergitas dengan BRINS
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim itu menilai bahwa permasalahan di Bank Jatim tidak hanya terbatas pada kasus kredit fiktif di cabang Jakarta. Ia meyakini, persoalan serupa juga terjadi di beberapa cabang lain.
“Fraksi PKB meyakini bahwa persoalan ini tidak hanya ada di DKI Jakarta. Kita perlu melakukan evaluasi di seluruh cabang Bank Jatim,” tambahnya.
BACA JUGA:Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Tuban Atasi Kekeringan
Hikmah juga menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan bentuk kepedulian agar Bank Jatim menjadi lembaga keuangan yang lebih profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia menekankan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai aturan, sementara pihak-pihak yang telah menunjukkan kinerja baik patut diberikan apresiasi.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami peduli terhadap perbaikan Bank Jatim. Yang bersalah harus diberi punishment, dan yang telah bekerja dengan baik harus mendapat reward,” pungkasnya.
BACA JUGA:Bank Jatim Serahkan CSR Dua Unit Tangki Air ke Pemkab Sampang
Dihubungi terpisah Adam Rusdi, politisi Partai Golkar menyampaikan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan rekomendasi terkait permasalahan di Bank Jatim. Bahkan, politisi Partai Golkar dari daerah pilihan (dapil) Sidoarjo ini, menegaskan Partai Golkar tidak mendorong untuk pansus.
“Partai Golkar tidak mendorong untuk pansus mas,” sebut Adam dalam pesan di WhatsApp.
Adam yang juga Ketua Komisi C DPRD Jatim menyampaikan, mendorong rekomendasi DPRD Jatim terkait Bank Jatim dalam surat nomor 000.1.3.2/1547/050/2025 yang disampaikan pada Gubernur Jatim.
BACA JUGA:Tingkatkan Peluang Ekspor, Mitra Binaan Bank Jatim Ikuti IFEX 2025
“Kami menyampaikan sebatas rekomendasi, bukan pansus,” tandas Adam.
Terdapat lima rekomendasi antara lain, meminta pertanggungjawaban seluruh jajaran dan komsisaris PT Bank Jatim terkait permasalahan kredit fiktif dan pelayanan BI Fast.
Menganti seluruh jajaran komisaris dan direksi Bank Jatim saat ini, dan tidak diperkenanakan untuk mencalonkan dan dicalonkan kembali baik sebagai direksi maupun komisaris.
BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Bank Jatim Salurkan CSR ke Pulau Bawean
Berikutnya memperkuat fungsi kontrol dan audit akuntabilitas kinerja keuangan BUMD Provinsi Jatim, sebagai tindakan preventif agar tidak muncul kembali permasalahan fraud dan abuse of power ke depan.
Dalam surat rekomendasi itu, juga ditandatangani ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf bersama stempel basah DPRD Jatim tertanggal 19 Mei 2025. (day)
Sumber:



