umrah expo

Dua Kali Jual Tanah KSU Karya Mandiri Rp10 M, Sonny Sofyan Dijerat Pasal Tipu Gelap

Dua Kali Jual Tanah KSU Karya Mandiri Rp10 M, Sonny Sofyan Dijerat Pasal Tipu Gelap

Sonny Sofyan Roziqin saat menjalani sidang di PN Surabaya --

BACA JUGA:8 Bulan Kasus Penipuan Investasi Geprek Joder Ka Dhani Masih Lidik, Ada Apa dengan Polrestabes Surabaya?

Keduanya datang ke kantor Notaris Yulius Efendi untuk periksa sertifikat, yang dibawa asli. "Saya kembalikan sertifikat setelah pengecekan, tapi tidak tahu tentang akad jual beli atau harga," ungkap Yulius saat dihadirkan sebagai saksi.

Pada Agustus 2020, Anthony dihubungi Dinas Perikanan yang katakan ada pihak lain yang ajukan Ijin Peralihan Hak (IPH) atas tanah tersebut. Ketika konfirmasi ke Sonny, dia sangkal menjual kembali. Padahal, tanah sudah dialihkan ke Sanjaya tanpa seijin Anthony dan uang pembelian tidak dikembalikan.

Akibat itu, Anthony alami kerugian Rp5,65 miliar, sedangkan Sanjaya sudah bayar penuh Rp5 miliar.

Sumber:

Berita Terkait