umrah expo

Terbukti Mark Up Rp 7,9 Miliar, Gaya Desicha Eks Kasir PT Tripalindo Dihukum 3 Tahun Penjara

Terbukti Mark Up Rp 7,9 Miliar, Gaya Desicha Eks Kasir PT Tripalindo Dihukum 3 Tahun Penjara

Terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

"Sedangkan, keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Ada upaya pengembalian kerugian kepada perusahaan, dan belum pernah dihukum," kata Silfi.

Sementara itu,  amar putusan yang disebutkan bahwa untuk barang bukti berupa Handphone, mobil, jam tangan dan laptop dikembalikan kepada PT Tripalindo Trans Mix

BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran

"Barang bukti berupa ATM dan rekening Bank BCA dan Bank Jatim atas nama Gaya Desicha Fani Hansa dimusnahkan oleh negara," ucap Silfi.

Sumber:

Berita Terkait