Sidang Korupsi Dana Kompensasi Desa Sidokelar, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Jahat, Dana Sudah Dikembalikan
Terdakwa Syafi’in bin Marjo usai sidang di Pengadilan Tipikor--
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU Widodo agar segera melengkapi berkas dan memberikan BAP kepada pihak terdakwa.
“Kalau berkas sudah lengkap, tolong segera diserahkan ya, Jaksa,” ujar Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa seluruh uang yang diduga hasil korupsi telah dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan. Nilainya mencapai Rp480 juta.
“Ada bukti pengembalian di Kejaksaan,” tegas kuasa hukum Syafi’in di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Kasus Tipikor, Mantan Camat Paciran Diperiksa Kejaksaan Lamongan
Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk pembelaan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pengembalian dana tersebut juga menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam menilai sejauh mana unsur kerugian negara telah dipulihkan.
Untuk diketahui Terdakwa dalam perkara ini adalah Syafi’in bin Marjo, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar periode 2013–2019. Dalam surat dakwaan bernomor PDS-09/LAMON/08/2025, jaksa menyebut Syafi’in bersama dengan mantan Kepala Desa Sidokelar, Moh. Saiful Bahri (yang dituntut dalam berkas terpisah), telah melakukan penyalahgunaan dana kompensasi sebesar Rp420 juta. Dana itu berasal dari PT Sari Dumai Sejati sebagai bentuk kompensasi penggunaan jalan desa, yang seharusnya masuk ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) untuk kepentingan pembangunan.
BACA JUGA:Sidang Selebgram Vinna, Ahli Pidana Unair: Pasal Kekerasan Psikis Bukan Pasal Karet
Dalam uraian jaksa, dana kompensasi tersebut ditransfer ke rekening pribadi Syafi’in pada Maret 2014 sebesar Rp380 juta, setelah sebelumnya Rp40 juta digunakan untuk pembayaran pesangon perangkat desa—termasuk dirinya sendiri. Uang itu kemudian disimpan di rekening pribadi Syafi’in selama hampir lima tahun.
Selama masa penyimpanan tersebut, Syafi’in bahkan mendapatkan bunga bank senilai Rp58 juta, yang menurut jaksa juga dinikmati untuk kepentingan pribadi.
Pada Januari 2019, sisa dana kompensasi kemudian dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Desa Moh. Saiful Bahri. Setelah itu, barulah dibuat laporan penggunaan dana, namun tanpa didukung dokumen resmi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun bukti sah pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan keuangan desa.
BACA JUGA:Sidang Online, Bandar Sabu Surabaya Divonis Ringan
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Lamongan tertanggal 11 Juli 2025 mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp382,3 juta akibat penyimpangan tersebut.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Syafi’in melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber:



