umrah expo

Prof Nindyo: Keputusan Bisnis yang Patuhi GCG dan Tarif Layak Dapat Perlindungan Hukum

Prof Nindyo: Keputusan Bisnis yang Patuhi GCG dan Tarif Layak Dapat Perlindungan Hukum

Prof. Nindyo Pramono. --

Keterangan Prof. Nindyo mempertegas bahwa kerugian dalam aktivitas bisnis tidak otomatis berarti pelanggaran hukum. Selama keputusan diambil sesuai prinsip kehati-hatian, GCG, dan TARIF, maka itu merupakan bagian dari risiko bisnis yang sah. “BUMN sekalipun adalah PT biasa menurut hukum bisnis. Maka, keuntungan dan kerugian yang terjadi merupakan tanggung jawab korporasi, bukan kerugian negara,” tegasnya.

Sumber: