umrah expo

Gasak Rp4,9 Miliar, Mantan SPV Accounting PT BPB Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Gasak Rp4,9 Miliar, Mantan SPV Accounting PT BPB Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Monica Ratna Pujiastuti menjalani sidang di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Monica Ratna Pujiastuti (38) dihukum 2 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa mantan Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa (BPB) itu dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp4,9 miliar.

Menurut Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sih Yuliarti, perbuatan Monica telah memenuhi unsur pidana dalam pasal penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati.

BACA JUGA:Penyidik Periksa Saksi Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Al-Islah Secara Estafet


Mini Kidi--

"Mengadili, menyatakan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," tutur Hakim Sih Yuliarti, Kamis 18 September 2025.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Estik yang telah menuntut terdakwa Monica dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Welly Tanubrata Diringkus Kejari di Restoran

Atas putusan tersebut, terdakwa Monica menyatakan pikir-pikir. Pun demikian halnya dengan JPU juga menyatakan hal yang sama.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Monica memanfaatkan posisinya untuk menguras dana perusahaan. Ia memiliki kuasa penuh atas rekening PT BPB di BCA dan Bank Panin, termasuk akses token KlikBCA, buku cek, dan slip penarikan tunai yang sudah ditandatangani oleh pimpinan.

Terdakwa secara berulang menarik dana tunai menggunakan slip kosong yang sudah diteken Direktur Soedomo Mergonoto. Ia juga mentransfer uang langsung dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya.

BACA JUGA:Ketua DPRD Lamongan Freddy Wahyudi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Tak hanya itu, Monica juga memerintahkan karyawan lain, termasuk saksi bernama Zainal Abidin, untuk menarik uang dengan alasan kebutuhan operasional.

Total dana yang diselewengkan mencapai Rp4,9 miliar, terdiri dari Rp1,9 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya dan Rp2 miliar hasil penarikan tunai.

Sementara itu, Direktur PT BPB Soedomo Mergonoto (75) mengatakan, kecurangan ini terungkap setelah perusahaan menemukan adanya transaksi mencurigakan tanpa bukti pendukung yang jelas.

Sumber:

Berita Terkait