Pengkhianatan 25 Tahun, Karyawan Kepercayaan Curi Koleksi Uang Kuno Senilai Miliaran Rupiah
Terdakwa Moch Busro (berkopyah) dan Moh Iksan di PN Surabaya.-Alif Bintang-
"Saya kesalnya karena sisa uang yang saya sisipkan itu diambil semua. Jadi saya marah sekali, lalu lapor polisi," keluh Budi.
Di hadapan majelis hakim, Busro mengaku menyesal dan telah meminta maaf. Namun ia tidak bisa mengembalikan uang kerugian.
Dalam kasus ini bukan hanya Busro yang terseret. Akan tetapi ikut menyeret Moh Iksan, seorang kolektor sekaligus pemilik Sinchan Collection yang bertindak sebagai penadah.
Iksan membeli mata uang curian dari Busro dan menjualnya kembali di grup Facebook kepada para kolektor lain di berbagai kota, seperti Jakarta, Bogor, Klaten, dan Medan.
Budi sempat curiga pada Iksan karena ia mendadak sering menawarkan mata uang kuno di media sosial.
“Kalau pemain-pemain lama itu kan tidak mungkin hari ini dapat, besok lusa dapat lagi. Dua hari lagi dapat, itu hampir tidak mungkin," ungkap Budi.
Kecurigaan Budi terbukti saat Iksan diciduk polisi. Iksan membeli koleksi Budi yang senilai Rp 1,4 miliar dengan harga sangat murah. Lalu menjualnya kembali dengan keuntungan 20-30 persen.
Perbuatannya ini telah merugikan Budi dan kini Iksan turut menghadapi proses hukum.
“Saya harap kedua terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya,” pinta Budi di hadapan majelis hakim. (bin)
Sumber:



