Jawa Pos Serahkan 22 Dokumen Bukti, PH Dahlan Iskan: Kita Yakin pada Dalil Kita
Sidang gugatan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan kepada Jawa Pos di PN Surabaya.--
Menurutnya, Dahlan Iskan seharusnya mendapatkan 20 persen dividen saham, namun kenyataannya hanya menerima 5 persen.
"Itu dia karena nyatanya dividen saham 20 persen tidak dikasih. Dahlan Iskan hanya dapat 5 persen saja," ungkap Boyamin, mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian signifikan dalam pembagian keuntungan yang menjadi salah satu fokus utama pembelaan mereka.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Jawa Pos Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) menyatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan bertujuan untuk membantah dalil adanya utang dividen kepada Dahlan Iskan serta menepis syarat kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator
"Kami sudah menyerahkan kurang lebih ada belasan, mungkin 22 dokumen bukti ke Majelis Hakim," ujarnya saat ditemui usai sidang.
Kimham menambahkan, bahwa ada beberapa bukti yang mengacu kepada sudah dibayarkannya dividen dari PT Jawapos ke Pak Dahlan Iskan.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap
Bukti-bukti yang diserahkan tidak hanya berupa akta persetujuan pembayaran dividen, tetapi juga mencakup bukti transfer uang sesuai nominal akta dari PT Jawa Pos ke rekening Dahlan Iskan, serta bukti rekening koran perusahaan.
"Kami tidak hanya menyertakan bukti aktanya, tapi kami menyertakan juga bukti keluarnya nominal uang sesuai dengan nilai akta dari PT Jawapos ke Pak Dahlan Iskan dan juga bukti rekening koran kami," jelasnya.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi
Mengenai nominal dividen yang dibayarkan, kuasa hukum menolak untuk mengungkapkannya kepada publik karena merupakan rahasia perusahaan. Namun, ia memastikan bahwa nominal tersebut telah dibuka sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Nominal dividennya saya enggak bisa buka di sini karena itu rahasia perusahaan, tapi kami sudah buka ke Majelis Hakim," katanya.
Ketika ditanya mengenai bentuk bukti pembayaran, kuasa hukum menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis bukti utama, yaitu bukti akta RUPS (rapat umum pemegang saham), bukti cek dan keluarnya uang, serta bukti rekening koran.(yat/fer)
Sumber:



