Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar

Santai Rebahan, Bandar Sabu di Surabaya Digerebek dengan Barang Bukti Siap Edar

Bandar sabu Muhammad Suheri mendengarkan tuntutan dari jaksa di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Muhammad Suheri harus mengakhiri kenyamanannya setelah anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumahnya dan menangkapnya saat rebahan.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Simpan Sabu di Celana, Jaksa Dakwa Pria Asal Surabaya Pasal Berlapis

Penangkapan bandar sabu di Surabaya ini berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.


Mini Kidi--

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua klip plastik kecil berisi sabu seberat total 3,092 gram, satu timbangan elektrik warna silver, satu bendel klip plastik kecil, dan satu unit ponsel. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa Suheri adalah pengedar.

BACA JUGA:Asyik Berbagi Untung Jual Sabu, Sejoli di Surabaya Diciduk Polisi

Terungkap bahwa Suheri sempat menghubungi Malik (DPO) untuk memesan 5 gram sabu senilai Rp 4,5 juta. Ia telah membayar uang muka Rp 1 juta, dengan sisanya akan dilunasi kemudian.

BACA JUGA:Jual 262 Poket Sabu, Safeq Dijebloskan ke Bui 8 Tahun

Setelah menerima barang, Suheri memecahnya menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali ke teman-temannya. Namun, rencana bisnis haramnya pupus di tangan polisi.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix menyatakan Suheri terbukti mengedarkan narkotika.

BACA JUGA:30 Gram Sabu dan Ekstasi Seret Heri Suyono 6 Tahun ke Balik Jeruji Besi

"Dakwaan terdakwa termasuk dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Tomy.

BACA JUGA:Sabu Ranjauan, 3 Sekawan Jadi Pengedar untuk Kalangan Sendiri

Atas perbuatan bandar sabu di Surabaya ini, jaksa menuntut Suheri dengan hukuman penjara 7 tahun 10 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. (yat)

Sumber: