Hakim Gelar PS, UKBH FH Unair Minta Terdakwa Kasus Pencabulan Dihukum Setimpal
Terdakwa kasus pencabulan, Nurherwanto Kamaril (rompi hijau), turut dihadirkan dalam agenda pemeriksaan setempat (PS).-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Demi mencari keadilan bagi para korban, tim dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) turut mendampingi Majelis Hakim dalam agenda pemeriksaan setempat (PS).
BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan Didakwa Cabuli Anak, UKBH FH Unair Apresiasi Proses Hukum
Mereka ikut hadir dalam agenda tersebut guna mengawal kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan anak di bawah umur.

Mini Kidi--
Direktur UKBH FH Unair Sapta Aprilianto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya proses hukum.
Pihaknya juga berjanji akan terus mendampingi para korban hingga kasus ini tuntas.
BACA JUGA:Pemilik Panti Asuhan Didakwa Cabuli Anak, UKBH FH Unair Apresiasi Proses Hukum
“Kami menaruh harapan besar agar proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi para korban,” kata Sapta, Jumat 11 Juli 2025.
“Semoga pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan peristiwa semacam ini tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang,” sambung dia.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan seorang terdakwa, Nurherwanto Kamaril (60) selaku pengasuh sekaligus pemilik panti asuhan.
BACA JUGA:Bejat, Begini Cara Pengasuh Panti Asuhan Budi Kencana Merayu Korban Agar Mau Disetubuhi
Terdakwa Nurherwanto Kamaril didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun agenda pemeriksaan setempat ini dilakukan langsung di lokasi kejadian yakni, Yayasan Yatim Piatu Budi Kencana di Jalan Barata Jaya XII, Surabaya.
Proses penting ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan bukti materiil yang akan mendukung fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (bin)
Sumber:



