umrah expo

Drama Penagihan Utang Berujung Pencurian, Kawanan Maling Motor Masuk Bui

Drama Penagihan Utang Berujung Pencurian, Kawanan Maling Motor Masuk Bui

Komplotan pencurian motor mendengar putusan di PN Surabaya. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pencurian motor melibatkan empat orang terjadi di kos Jalan Randu Timur Surabaya. Mereka yaitu Iis Kurniawati, Fatimah, Imam, dan Husnul bekerjasama untuk mencuri motor dengan memanfaatkan keadaan saat korban datang menagih hutang di kos pelaku.

BACA JUGA:Residivis Curanmor Ditembak Polsek Sukolilo, Tercatat 8 Kali Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo 

Ketua mejelis hakim Pujiono menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa kasus pencurian motor, Iis Kurniawati, Fatimah, dan Imam divonis 2 tahun penjara, sementara Husnul mendapat hukuman lebih berat, yakni 2 tahun 8 bulan penjara. 


Mini Kidi-- 

Kasus bermula pada Senin, 6 Januari 2025, ketika para pelaku mencuri Beat milik Galu Kirana Salsabila. Korban datang ke kos pelaku untuk menagih utang, namun para pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksi pencurian. 

BACA JUGA:Berontak Saat Ditangkap, Dua Bandit Curanmor Dihadiahi Timah Panas 

Mereka membagi tugas masing-masing Iis Kurniawati sebagai otak pelaku, mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara terkait utang piutang. Fatimah, berperan memberikan informasi kepada Husnul tentang kondisi aman untuk mengambil motor korban. Dia juga memberikan aba-aba menggunakan gerakan tangan.

BACA JUGA:Aksi Heroik Bripda Rafi, Amankan Pelaku Curanmor Usai Kawal Ambulans 

Untuk kedua teman prianya, Imam, bertugas membonceng Husnul dan mengawasi situasi sekitar saat Husnul mendorong motor curian keluar dari lokasi, dan Husnul, eksekutor utama, berhasil membawa kabur motor korban dan menjualnya ke daerah Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, seharga Rp 3,2 juta. 

BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Lorong Kos Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara 

Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagikan kepada para pelaku. Iis dan Fatimah masing-masing menerima Rp 750 ribu, sementara Imam mendapatkan Rp 600 ribu. Aksi mereka terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kepada polisi. 

BACA JUGA:Komplotan Curanmor Gasak Motor di Garasi Rumah, Kunci Ganda pun Tak Mempan 

Pada Kamis, 30 Januari 2025, tim kepolisian berhasil menangkap para pelaku di lokasi kejadian. Barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan motor juga turut diamankan. 

BACA JUGA:Aksi Curanmor di Sidosermo Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Surabaya Utara Tersungkur di Kedinding Lor 

"Atas perbuatannya, terdakwa Iis Kurniawati, Fatimah, dan Imam divonis dua tahun penjara, sementara terdakwa Husnul mendapat hukuman lebih berat, yakni dua tahun delapan bulan penjara. Hal ini mempertimbangkan peran Husnul sebagai eksekutor utama yang langsung melaksanakan pencurian dan turut menjual barang curian," ujar Hakim Pujiono. (yat)

Sumber:

Berita Terkait