Akses Situs Judi Online Terbongkar, Pria Asal Surabaya Didakwa Pasal Berlapis
Roby Maulana menjalani Sidang di PN Surabaya atas kasus Judi Online--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Roby Maulana Mahfudz (26), tinggal di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ia didakwa atas dugaan tindak pidana perjudian online.
BACA JUGA:Untung Rp 25 Juta Sehari, Tak Bikin Riyanto Lolos dari Jerat Hukum Judi Online

Mini Kidi--
Jaksa Wanto Hariyono menyatakan bahwa terdakwa disebut sengaja mengakses situs judi online ilegal dari kamar kosnya di Reddoors, Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
Terdakwa membuka situs www.144mgo55.info.com melalui Google Chrome, Roby memasang taruhan Rp 100.000 dalam permainan judi bola jenis OVER UNDER untuk prediksi jumlah gol dari enam pertandingan sepak bola.
BACA JUGA:Danbrigif 9/DY/2 Kostrad Tegaskan Sanksi Tegas bagi Prajurit Terlibat Judi Online
Terdakwa juga melakukan deposit Setelah itu langsung masuk ke permainan judi bola online. Dalam permainannya, jika salah satu prediksi salah, maka seluruh taruhan hangus. Namun jika berhasil menebak benar semua, terdakwa bisa mendapat hadiah hingga Rp 6 juta.
Aksinya tidak bertahan lama, terdakwa ditangkap oleh kepolisian. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone serta beberapa screenshot aktivitas judi online.
BACA JUGA:Lepas Tuduhan Pencurian, Pria yang Masuk Rumah Polisi Terjerat Judi Online
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wanto Hariyono, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan berulang. Bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi terdakwa sudah memiliki akun aktif dan rutin melakukan transaksi deposit serta taruhan.
“Terdakwa jelas mengetahui bahwa situs tersebut adalah situs perjudian ilegal. Hal ini terbukti dari cara terdakwa melakukan deposit berulang,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
BACA JUGA:Pilu! Kakek 70 Tahun Terjerat Judi Online, Ditangkap Usai Operasi Empedu
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan tiga pasal sekaligus Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. (yat)
Sumber:



