Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Terdakwa Wahyu Budi Pamungkas menjalani sidang di PN Surabaya dalam Kasus penipuan--
BACA JUGA:Sidang Penipuan Kerja Sama Jual Beli Gula Rp 10 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Mulia Wiryanto
“Saksi Hari Irawan dan rekan tidak jadi berangkat karena mencium adanya kebohongan dari modus penipuan terdakwa,” tambah jaksa.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hal ini karena terdakwa memberikan janji palsu. (yat)
Sumber:



