Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Terdakwa Wahyu Budi Pamungkas menjalani sidang di PN Surabaya dalam Kasus penipuan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wahyu Budi Pamungkas alias Lukman Nulhakim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzzaki dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, karena didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang proyek fiktif senilai Rp 21 juta lebih.

Mini Kidi--
Terdakwa disebut secara sengaja menipu Hari Irawan, dengan menawarkan proyek besar pembangunan gedung serba guna di Maluku Utara yang tidak pernah ada. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Operasional PT. Smart Marsindo untuk meyakinkan korbannya.
Awalnya korban Gatot Suyono mendapat informasi dari Samsul tentang adanya proyek pembangunan gedung senilai Rp 20 miliar di wilayah Maluku Utara, yang bisa dikerjakan oleh CV Azkamedia Teknologi Indonesia milik Gatot.
“Setelah percaya, Gatot menghubungi terdakwa yang mengaku sebagai direktur operasional PT. Smart Marsindo dan menjanjikan kunjungan ke lokasi proyek,” kata jaksa
BACA JUGA:Dijanjikan Keuntungan, Warga Mulyorejo Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi
Kemudian terdakwa menghubungi Gatot via WhatsApp dan menawarkan kesempatan kerja sama dalam proyek tersebut. Terdakwa juga menyebut bahwa CV Azkamedia harus datang langsung ke kantor pusat PT. Smart Marsindo di Desa Kapaleo, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, untuk koordinasi teknis dan penandatanganan uang muka.
Untuk melancarkan aksi, terdakwa meminta agar CV Azkamedia menggunakan jasa travel binaan istri terdakwa, namun, Gatot enggan menggunakan agen travel yang disediakan terdakwa dan mengatakan sudah memiliki langganan sendiri. Setelah itu, istri terdakwa menghubungi Hari Irawan unruk meyakinkan bahwa ia bertanggung jawab atas semua biaya tiket pesawat dan penginapan.
Istri terdakwa kembali menghubungi Hari Irawan dan memintanya segera memesan tiket pesawat PP dari Surabaya – Ternate – Gebe, serta memesan hotel untuk dua orang selama beberapa hari.
“Total biaya transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan oleh saksi Hari Irawan adalah sekitar Rp21,5 juta,” ujar Ahmad Muzzaki.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata proyek senilai Rp20 miliar itu fiktif. Kantor PT. Smart Marsindo pun tidak sesuai dengan alamat yang diberikan. Bahkan, tidak ada proyek pembangunan gedung serba guna yang sedang berjalan di daerah itu.
Sumber:



