umrah expo

Jarah Lahan Milik Orang di Jalan Keputran, Komplotan Preman Berkedok LSM Raup Jutaan Rupiah

Jarah Lahan Milik Orang di Jalan Keputran, Komplotan Preman Berkedok LSM Raup Jutaan Rupiah

Para tersangka beraksi menggunakan sarana mobil pikap ketika menjarah lahan di Jalan Keputran. -Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lima anggota LSM Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA:Sindikat Penguasaan Lahan dan Pencurian Berkedok LSM Digulung Polrestabes Surabaya, 5 Orang Masuk Bui 

Mereka digulung Polrestabes Surabaya karena terbukti menguasai tiga lahan milik orang lain di Jalan Keputran, Tegalsari.


Mini Kidi-- 

Kemudian komplotan ini menyewakan lahan tersebut dan menjual barang-barang yang terdapat di dalam dengan total keuntungan jutaan rupiah.

“Dari hasil penjualan barang bekas yang dikumpulkan di lahan-lahan tersebut, para pelaku berhasil meraup Rp 1.250.000. Uang ini kemudian dibagi-bagikan di antara mereka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Rabu 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Siap Tumpas Aksi Premanisme, Masyarakat Diminta Tak Ragu Melapor 

Tidak hanya itu, para tersangka juga mendapatkan keuntungan dari menyewakan lahan kepada 5 hingga 10 pedagang.

Polisi masih mendalami nilai rupiah yang berhasil dikeruk. Namun diperkirakan para tersangka memperoleh keuntungan belasan juta rupiah.

“Masih dalam pengembangan, diduga mencapai belasan juta rupiah,” ujar Aris.

BACA JUGA:Sindikat Premanisme Penguasaan Lahan di Tegalsari Terancam Hukuman Berlapis 

Seperti diketahui, para tersangka di antaranya yakni, MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (43). Komplotan ini ditengarai telah menjadikan praktik premanisme berkedok ormas sebagai ladang keuntungan pribadi.

MS, sang dalang, berperan aktif mencari lahan kosong. Lalu mengklaimnya sebagai milik FPMI dengan menempelkan bendera ormas tersebut. Lahan-lahan yang berhasil dijarah yaitu di Jalan Keputran nomor 24, 34, dan 43.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 385 (ayat 4) KUHP, dan pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (bin)

Sumber:

Berita Terkait