Sindikat Premanisme Penguasaan Lahan di Tegalsari Terancam Hukuman Berlapis
Para tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lima anggota sindikat pencurian dengan pemberatan, perusakan, dan penguasaan lahan ilegal di Jalan Keputran berhasil digulung Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tegalsari.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara yang tidak ringan karena dijerat pasal berlapis.

Mini Kidi--
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini terungkap setelah adanya laporan dari tiga korban yang rumahnya dijarah dan dikuasai secara paksa.
Para pelaku, yang berkedok sebagai anggota LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia), secara terorganisir menduduki, merusak, mencuri isi rumah, hingga menyewakan sebagian lahan yang mereka kuasai.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang, Pasal 385 ayat 4 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah atau pekarangan tanpa hak,” jelas Aris, Selasa, 3 Juni 2025.
BACA JUGA:Buaya Raksasa: Penguasa Sejati Perairan Tropis
BACA JUGA:Suami Tersangka TPPO di Kedung Anyar Juga Ditangkap Terkait Narkoba
Aris menambahkan, kelima pelaku yang berhasil diringkus dan telah ditahan adalah MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42).
MS diidentifikasi sebagai otak di balik sindikat ini, yang mempunyai ide untuk membongkar dan menguasai rumah kosong, menyuruh pelaku lain mengambil dan menjual barang, serta menyewakannya.
BACA JUGA:Sespimmen Polri Kunjungi Mapolrestabes Surabaya, Upaya Bentuk Calon Pemimpin Adaptif dan Visioner
Sementara 4 tersangka lainnya memiliki peran masing-masing dalam membantu pembongkaran, pengrusakan, mengambil dan menjual barang curian, hingga menjadi sopir kendaraan yang digunakan dalam kejahatan.
“Komplotan ini melancarkan aksinya dalam beberapa tahap. Mulai dari Oktober 2024 hingga April 2025, menyasar tiga rumah kosong di Jalan Keputran Nomor 24, 34, dan 42,” kata Aris.
Sumber:


