Sindikat Premanisme Penguasaan Lahan di Tegalsari Terancam Hukuman Berlapis

Sindikat Premanisme Penguasaan Lahan di Tegalsari Terancam Hukuman Berlapis

Para tersangka diamankan di Mapolrestabes Surabaya. --

“Setelah menduduki paksa, mereka merusak dan membongkar bangunan, mengambil serta menjual barang-barang di dalamnya, bahkan mendirikan kios untuk disewakan demi meraup keuntungan,” tambahnya.

BACA JUGA:Insiden Kedung Anyar II, Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO

Aris menyebut, ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut cukup berat, di mana Pasal 363 KUHP dapat menjerat pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Lalu, Pasal 170 KUHP paling lama lima tahun enam bulan, Pasal 385 ayat 4 KUHP paling lama empat tahun, dan Pasal 167 KUHP paling lama sembilan bulan.

Dengan jeratan pasal berlapis, para tersangka berpotensi menghadapi akumulasi hukuman penjara yang jauh lebih lama.

BACA JUGA:Korban Merasa Disekap, Polisi Dalami Dugaan TPPO di Rumah Jalan Kedung Anyar II

Adapun di samping meringkus para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Mitsubishi L300, bendera LSM FPMI, mesin bor, gulungan plat besi, dan berbagai rangka serta potongan besi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan semacam ini,” pungkasnya. (bin)

Sumber:

Berita Terkait