Karyawan STMJ Yasalam Gelapkan Rp 15 Juta, Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Jaksa membacakan tuntutan kepada terdakwa dalam kasus penggelapan uang Rp 15 juta. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Samsul Arifin, pegawai di Kedai STMJ Yasalam Jalan Kedung Mangu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dituntut 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 15,7 juta.

Mini Kidi--
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
BACA JUGA:Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam Pidana Tambahan
“Menimbang segala hal tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya
Kasus ini bermula ketika terdakwa yang bekerja sebagai karyawan harian dengan upah Rp 50 ribu per hari, dipercaya mengelola operasional harian kedai. Tugasnya antara lain membuka dan menutup kedai, melayani pelanggan, membersihkan area, hingga mengoperasikan mesin kasir dan menyimpan hasil penjualan.
BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas, Polsek Sukolilo Bantah Terima Rp 170 Juta dari Tiga Tersangka Penggelapan Mobil
Namun, dalam suatu kesempatan tanpa pengawasan, Samsul mengambil uang tunai yang tersimpan di mesin kasir dan lemari penyimpanan uang. Total dana yang digelapkan mencapai Rp 15.706.000.
BACA JUGA:Dugaan Tebus Bebas Kasus Penggelapan Mobil, Kapolsek Sukolilo: Hanya Miskom, Masalah Klir
Pemilik STMJ Yasalam, Abubakar, mengalami kerugian besar akibat ulah karyawannya sendiri. Uang hasil penjualan yang dipercayakan kepada terdakwa raib, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. (yat)
Sumber:

