Transaksi Narkoba di Belakang SMPN 47 Surabaya Berujung di Meja Hijau

Transaksi Narkoba di Belakang SMPN 47 Surabaya Berujung di Meja Hijau

JPU mendengarkan Keterangan Terdakwa pengedar sabu dengan modus ranjau--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Imam Chanafi ditangkap oleh aparat kepolisian dari Polrestabes SURABAYA, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 2 November di Jalan Tubanan Baru, Kota Surabaya. Penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti penting, termasuk 7 poket sabu yang disimpan di dalam dompet dan kotak kecil warna cokelat, serta alat pendukung transaksi seperti timbangan digital dan handphone untuk Transaksi.

BACA JUGA:Demi Komisi Rp100 Ribu Sehari, Pria Ini Rela Jadi Kurir Narkoba


Mini Kidi--

Terdakwa membeli sabu seberat 3 gram dari Amin (DPO) dengan harga Rp 2.850.000, Pembelian dilakukan secara ranjau di belakang SMPN 47 Candi Lontar Surabaya.

Setelah menerima barang tersebut, terdakwa pulang ke rumah dan langsung membagi sabu menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan. Setiap paket dijual dengan harga Rp 200.000.

“Saya hanya ingin cari untung sedikit saja, Saya bagi-bagi kecil untuk dijual,” ujar Terdakwa.

BACA JUGA:Fuad Bernardi Berharap Sinergi Lintas Elemen Masyarakat, Upaya Strategi Cegah Narkoba

Petugas melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terdakwa. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti 7 poket sabu seberat ± 2,505 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Saya menyesal, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tambah terdakwa. (yat)

Sumber: