umrah expo

Sidang Tabrakan Beruntun Tewaskan Dua Orang, Pelaku Akui Mabuk Usai Pesta Miras

Sidang Tabrakan Beruntun Tewaskan Dua Orang, Pelaku Akui Mabuk Usai Pesta Miras

Saksi polisi memberikan keterangan di pengadilan--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan terdakwa Septian Uki Wijaya pengadilan mendengarkan keterangan terdakwa serta saksi dari pihak kepolisian.

Insiden ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, di Jalan Bolevard Pakuwon City, Surabaya, dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia serta beberapa lainnya luka-luka.

BACA JUGA:Mabuk, Pengendara Motor Tabrakan di Depan Alfa RS BDH


Mini Kidi--

Dalam pemeriksaan, terdakwa Septian Uki Wijaya mengakui bahwa ia mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian. Ia menyebutkan bahwa dirinya meminum whisky merk TOKI di Cossa Coffee dan kemudian melanjutkan dengan minum bir di Dexler Cafe.

Terdakwa mengaku tidak menyadari bahwa telah menabrak seorang pengendara sepeda angin, Prasetyaningsih, yang akhirnya meninggal dunia akibat cedera fatal. Ia juga membantah adanya upaya untuk menghentikan kendaraannya setelah tabrakan pertama.

BACA JUGA:Tiga Truk Tabrakan Beruntun di Benowo

“Saya panik dan tidak tahu kalau saya terlibat kecelakaan,” ujar terdakwa. 

Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa setelah tabrakan pertama, terdakwa melanjutkan perjalanan dan menabrak beberapa kendaraan lain, termasuk dua sepeda motor (Honda Vario dan Honda Beat) serta tiga mobil (Grand Livina, Toyota Avanza, dan Honda Brio).

Terdakwa baru berhenti karena kondisi mobilnya rusak parah setelah menabrak bagian belakang mobil Honda Brio di depan Cafe 27 Surabaya.

BACA JUGA:3 Korban Tewas Tabrakan KA Vs Brio Usai dari Acara Bukber

Polisi yang tiba di tempat kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa kondisi terdakwa, yang diduga dalam pengaruh alkohol.

Saksi dari kepolisian juga menyebutkan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa ia menyadari risiko mengemudi dalam kondisi mabuk, namun tetap melakukannya.

"Saya tahu itu salah, tapi saya nekat pulang sendiri," ucap terdakwa.

Sumber:

Berita Terkait