Modus Test Drive, Kawasaki Ninja Raib Dibawa Kabur Pembeli Online

Modus Test Drive, Kawasaki Ninja Raib Dibawa Kabur Pembeli Online

Korban memberikan keterangan di depan majelis hakim--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa Rahmat Arif Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 8 Mei 2025.

Dalam kasus ini, terdakwa melakukan penipuan dengan membawa kabur sepeda motor Kawasaki Ninja 250 milik Lodofikus Yuntus, setelah melakukan tes drive.

BACA JUGA:Kawasaki Ninja Mahasiswa ITS Digondol Maling


Mini Kidi--  

Peristiwa terjadi Selasa, 13 Agustus 2024, terdakwa melihat iklan di media sosial Facebook tentang penjualan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 warna merah tahun 2013.

Terdakwa kemudian memesan ojek online untuk menuju lokasi tersebut. Setibanya di alamat yang dimaksud, terdakwa bertemu dengan korban, Lodofikus Yuntus, Setelah melihat kondisi motor, terjadi proses tawar-menawar. 

Namun, terdakwa mengajukan permintaan kepada korban untuk melakukan tes drive terhadap motor Kawasaki Ninja 250 tersebut. Korban, yang tidak curiga, akhirnya menyerahkan kunci kontak beserta sepeda motor tersebut kepada terdakwa.  

BACA JUGA:Pemilik Motor Sumringah, Kawasaki Ninja yang Raib 6 Tahun Lalu Ditemukan

"Saya memberikan kunci kepada terdakwa untuk dilakukan test Drive ke motor saya, saya percaya karena sudah setuju harga jualmya," ujar Lodofikus.

Setelah menerima kendaraan, terdakwa langsung membawa kabur motor menuju  Bangkalan, terdakwa menjual motor hasil penipuan kepada seseorang bernama Wardi seharga Rp5.000.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  

Merasa ditipu korban melapor ke Polisi atas tindakan pelaku.

BACA JUGA:COD di Rumah, Motor Kawasaki Ninja Milik Warga Dukuh Kupang Utara Dilarikan Calon Pembeli

"Saya sangat dirugikan atas kejadian ini, Yang Mulia. Nilai motor saya sekitar Rp30 juta, dan itu adalah barang berharga yang saya miliki," ungkap korban

Akibat perbuatan terdakwa, korban Lodofikus Yuntus mengalami kerugian materiil sebesar Rp 30.000.000 sesuai dengan nilai pasar motor Kawasaki Ninja 250 yang hilang.  

Sumber: