Modus Test Drive, Kawasaki Ninja Raib Dibawa Kabur Pembeli Online

Modus Test Drive, Kawasaki Ninja Raib Dibawa Kabur Pembeli Online

Korban memberikan keterangan di depan majelis hakim--

Perbuatan terdakwa Rahmat Arif Wibowo dinilai melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa terdakwa dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara membujuk korban untuk menyerahkan barang berharga, yakni sepeda motor Kawasaki Ninja 250.(yat)

Sumber: