Kemplang Uang Teman Bisnis Rp171 M, Komisaris dan Direktur Dituntut 4 Tahun
Terdakwa Greedy Harnando dan Indah Catur Agustin usai mendengarkan tuntutan di PN Surabaya.--
"Karena manusia punya hak. Untuk itu kami akan maksimal," pungkas Anita.
Dalam surat dakwaan, awalnya saksi korban Lisawati dikenalkan ke terdakwa Greddy Harnando, PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) oleh pegawai Bank HCBC Irwan (meninggal dunia) sekitar 2020.
BACA JUGA:Kemplang Dana Investor Rp 171,75 Miliar, Greddy Ajukan Eksepsi
Irwan menginfokan bila temannya pemilik usaha PT GTI membutuhkan investor yang nantinya akan diberikan bagi hasil 1 persen dibulan pertama dan 1 persen ditambah 3 persen di bulan ke dua beserta pengembalian dana pokoknya.
Selanjutnya terdakwa Greddy bersama Irwan menemui Lisawati di kantornya Jalan Ngagel Jaya Selatan Komplek RMI Blok E/29, Surabaya, selanjutnya Terdakwa yang mengaku pemilik PT GTI mengatakan butuh dana dari investor dengan menunjukan purcashe order (PO) King Koil ke korban.
Dan pada Mei 2020, Greedy dan Irwan memperkenalkan korban ke Indah Catur Agustin selaku Direktur PT GTI.
BACA JUGA:Kemplang Bank Pelat Merah Rp 60 M, Pasutri Dijerat UU Tipikor
Selanjutnya dengan bujuk rayu Greddy kepada korban, akhirnya Lisawati mau menginvestasikan uangnya ke PT GTI secara bertahap dari April 2020 sampai Januari 2022 total Rp 220,3 miliar. Setiap transaksi modal ke PT GTI selanjutnya dibuatkan perjanjian kerja sama yang ditanda tangani Indah selaku Direktur.
Selanjutnya saat Lisawati meminta uang modal dikembalikan, namun diberikan jawaban yang berbelit-belit oleh para terdakwa.
Kemudian untuk meyakinkan korban dikirimkan invoice yang dikeluarkan oleh PT GTI kepada PT Duta Abadi Primantara seolah-olah ada penagihan pembayaran.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Greedy dan terdakwa Indah, saksi korban Lisawati mengalami kerugian kurang lebih Rp 171.750.000.000 karena dari total nilai investasi yang dilakukan korban hanya diberikan dana bagi hasil sebesar Rp 52.962.750.000.(fer)
Sumber:

