Kemplang Uang Teman Bisnis Rp171 M, Komisaris dan Direktur Dituntut 4 Tahun

Kemplang Uang Teman Bisnis Rp171 M, Komisaris dan Direktur Dituntut 4 Tahun

Terdakwa Greedy Harnando dan Indah Catur Agustin usai mendengarkan tuntutan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin dituntut 4 tahun, Selasa 11 Februari 2025.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Budiarto dari Kejati Jatim bahwa kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan pertama yaitu pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

BACA JUGA: Kemplang Rp 2,8 Miliar, Kejari Kota Madiun Tahan Pegawai Bank


Mini Kidi--

"Menuntut terdakwa Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin masing-masing 4 tahun penjara," ujar Jaksa Agus Budiarto.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa yang merugikan korban Lisawati Soegiarto senilai Rp171 miliar itu, tidak ada unsur meringankan.

"Unsur yang meringankan tidak ada," tambah Agus Budiarto lagi.

BACA JUGA:Investasi Bodong Kemplang Rp 171 Miliar, Korban Diiming-imingi Bagi Hasil

Sementara itu, Thoriq Alfath, pengacara pengacara pengganti (substitusi) Greddy Harnando tak bisa memberikan komentar terkait tuntutan 4 tahun.

"Kami belum bisa komentar karena baru pengacara substitusi," singkat Thoriq Alfath.

Sedangkan Anita, pengacara Indah Catur Agustin menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara maksimal.

BACA JUGA:Niat Bayar Angsuran, Uang Wartawan Senior Senilai Rp 500 Juta Dikemplang Pengusaha Malang

"Akan maksimalkan pembelaan," tegasnya.

Anita menambahkan, tuntutan 4 tahun ini sudah maksimal sesuai dengan pasal 378 KUHP.

Sumber:

Berita Terkait