Langgar Asusila, Kasun di Gresik Dipecat, Perangkat Desa Wanita Belum Buat Pengunduran Diri
Mediasi dugaan selingkuh yang melibatkan kasun dan perangkat di Balai Desa Putat Lor. --
Jajaran perangkat Desa Putat Lor tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait peristiwa asusila tersebut. Diketahui, Kasun S juga dikenai denda Rp20 juta untuk dimanfaatkan oleh masing-masing RW setempat.
BACA JUGA:Kades Putatkumpul Tegaskan Seleksi Kasun Putatlor Lamongan Sesuai Aturan, Bantah Dikondisikan
Diberitakan sebelumnya, tindakan asusila itu dilakukan di Balai Desa Putat Lor, dan berujung digerebek oleh warga.Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu 15 Agustus 2026.
Awalnya, S bersama TW datang ke balai desa sekitar pukul 24.00 WIB, sehingga memicu kecurigaan warga. Keduanya diam-diam diikuti beberapa warga, dan memergoki mereka saat berduaan di salah satu ruangan.
Saat penggerebekan, S disebut dalam kondisi baru mengenakan sarung sambil berjalan keluar dari salah satu ruangan di Balai Desa Putat Lor.
“Anggota datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait," kata AKP Arief Rahman.(rez)
Sumber:






