umrah expo

Kepatuhan Perusahaan Menurun, Ketua SPSI Gresik Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Kembali ke Kabupaten/Kota

Kepatuhan Perusahaan Menurun, Ketua SPSI Gresik Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Kembali ke Kabupaten/Kota

Kunjungan kerja Komisi IX DPR RI di Kantor Bupati Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Terbatasnya kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di tingkat kabupaten/kota dalam mengawasi perusahaan disebut berdampak pada rendahnya kepatuhan pada aturan. Hal yang sama terjadi di kabupaten GRESIK

Imam Syaifuddin, anggota Komisi IV DPRD Gresik menyebut, kewenangan terbatas itu membuat efektivitas pengawasan Disnaker kabupaten/kota menjadi lemah. Sebab kewenangan penuh berada di tingkat provinsi. 

BACA JUGA:Persiapkan Mahasiswa untuk Dunia Kerja, Disnaker Gresik Jalin Kerjasama dengan Perguruan Tinggi


Mini Kidi--

Hal itu membuat intervensi Disnaker Gresik, misalnya, tak bisa dilakukan secara langsung ke perusahaan. Akibatnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan normatif pun menurun. Termasuk aturan wajib lapor dan pemenuhan hak-hak pekerja yang diabaikan. 

“Tingkat kepatuhan perusahaan contoh seperti wajib lapor dan pelaksanaan hak-hak normatif dalam pengamatan kami cenderung menurun,” kata Imam, yang juga menjabat Ketua Pimpinan Cabang SPSI Gresik, Sabtu, 13 September 2025.

BACA JUGA:Disnaker Gresik Menggelar Walk-in Interview di Gressmall, Ratusan Pelamar Berebut 241 Posisi Pekerjaan

Kondisi tersebut pun ia sampaikan ke Komisi IX DPR RI saat berkunjung ke Kantor Bupati Gresik, Jumat 12 September 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta agar kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dikembalikan ke pemerintah kabupaten/kota. 

Di Gresik, keterbatasan wewenang itu berhasil diakali dengan pembentukan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Disnaker. Tim itu diharapkan mampu menjadi instrumen tambahan dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Bersyukur Gresik punya hubungan industrial yang baik. Pemerintah, pengusaha, pekerja, semua instrumen bisa memaksimalkan perannya masing-masing,” ujarnya. 

BACA JUGA:Disnaker Gresik Kembali Gelar Walk In Interview, Bakal Jadi Program Tiap Bulan

Meski begitu, pihaknya tetap menegaskan pentingnya dikembalikan pengawasan ketenagakerjaan ke tingkat kabupaten/kota. 

Imam menyoroti kondisi perusahaan kecil dan menengah yang menurutnya membutuhkan perhatian serta dukungan pemerintah. Tanpa pengawasan yang lebih dekat, mereka rawan terpinggirkan.

Kepala Disnaker Gresik, Zainul Arifin, mengatakan bahwa URC memiliki tugas menangani segala kondisi darurat pekerja. Termasuk pencegahan konflik dan koordinasi lintas instansi. 

Sumber: