Geledah Rumah di Desa Duwet Wates, Polisi Temukan 143 Mercon Rakitan
Polisi saat melakukan penggeledahan--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polres Kediri Polda Jatim melakukan penggeledahan sebuah rumah di Dusun Ngelowan, Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan sebanyak 143 mercon rakitan siap pakai, serta sejumlah bahan dan peralatan yang diduga untuk merakit petasan.
Pengungkapan itu dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Wates Polres Kediri menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pembuatan dan penyimpanan bahan peledak di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Cari Cuan Tambahan dari Bubuk Mercon, Warga Lumbang Diciduk Polisi
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto, S.H. mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Benar, petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, ditemukan ratusan mercon rakitan siap pakai,” terangnya, Jumat 13 Maret 2026.
Selain mercon siap pakai, polisi juga mengamankan 55 selongsong mercon rakitan, timbangan digital, bahan pembuat selongsong petasan, plastik bekas bubuk bahan peledak, gunting, corong kertas, sumbu petasan, serta beberapa potong bambu yang diduga digunakan dalam proses perakitan.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Produksi Petasan Ilegal di Malang, 3 Kg Bubuk Mercon Disita
Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan di dalam kamar dan bagian belakang rumah.
AKP Agus menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, petugas tidak menemukan pihak yang diduga sebagai pelaku di lokasi kejadian.
“Barang bukti sudah diamankan di Polsek Wates untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran mercon tersebut,” jelas AKP Agus.
BACA JUGA:Jelang Idulfitri, Polres Kediri Berbagi Bingkisan Lebaran untuk Anggota
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Wates dan diselidiki lebih lanjut karena diduga berkaitan dengan tindak pidana penggunaan, pembuatan, dan penjualan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(nug)
Sumber:




