Pelajar Gresik Jadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Polisi Dalami Psikologi Pelaku
Tersangka pelecehan seksual terhadap anak sesama jenis, NT, diamankan di Mapolres Gresik.--
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di tempat tinggal tersangka. Termasuk pakaian dan telepon genggam milik pria tersebut.
BACA JUGA:Hasil Otopsi Mayat dalam Kardus, Polres Gresik: Diduga Korban Kekerasan Seksual
Akibat perbuatannya, tersangka dianggap melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak hingga Rp5 miliar.
“Kami masih akan melakukan pendalaman karena kasus ini relatif baru. Karena tersangka merupakan penyuka sesama jenis. Jadi kami nanti juga akan melakukan pemeriksaan terhadap psikologi tersangka,” tandasnya.(rez)
Sumber:



