umrah expo

Kecanduan Judol, Pria Sidoarjo Nekat Curi Uang Rp10 Juta di Driyorejo Gresik

Kecanduan Judol, Pria Sidoarjo Nekat Curi Uang Rp10 Juta di Driyorejo Gresik

Tersangka kasus pencurian Hendra Purnomo diamankan Satreskrim Polres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kecanduan judi online (judol) membuat Hendra Purnomo (39) gelap mata. Warga Dusun Bantengan, Desa Barengkrajan, Krian, Sidoarjo, itu berakhir mencuri uang milik seorang wanita di GRESIK, untuk memenuhi hasratnya bermain judol

Aksi tersebut dilakukan tersangka di kawasan Perumahan Citraland KBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo. Ia mencuri uang tunai senilai Rp10 juta milik Riniati (39) yang berada di dalam tas yang disimpan di jok motor. 

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar


Mini Kidi--

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik telah membekuk tersangka saat berada di Dusun Bantengan. Hendra Purnomo telah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditahan di Mapolres Gresik.

“Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kanit Resmob Ipda Andi Asyraf M Gunawan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dirinya menyebut, pencurian itu terjadi pagi hari, Minggu 03 Agustus 2025. Bermula saat korban hendak mengikuti kegiatan senam di Perumahan Citraland KBD, dan memarkir sepeda motor Honda Beat L 4472 CAE di depan ruko perumahan tersebut. 

BACA JUGA:Sales Marketing Gelapkan Uang Ratusan Juta Perusahaan untuk Judol

“Sekitar pukul 08.00 WIB korban selesai senam, dan menuju Indomaret Perumahan Citraland untuk membeli minuman. Lalu menyadari uang di dalam tas hitam miliknya telah hilang saat membayar ke kasir,” ujarnya.

Hal tersebut pun langsung dilaporkan korban kepada pihak sekuriti perumahan. Saat dicek melalui CCTV di pos sekuriti, tampak seorang pria tak dikenal yang membuka jok motor korban dan menggasak uang di dalam tas. 

Korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Driyorejo, hingga berakhir pada penangkapan tersangka. Tangkap tangan tersebut dilakukan Unit Resmob Polres Gresik pada Sabtu, 09 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Mensos Tegaskan Coret Nama Penerima Bansos yang Dipakai Judol

“Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. 

Hal tersebut pun menunjukkan bahaya judol yang dapat membuat orang menjadi gelap mata dan nekat melakukan pencurian. Hendra dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(rez)

Sumber: