Diduga Selewengkan Dana Hibah, Kejari Gresik Selidiki Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi
Kajari Gresik, Nana Riana (tengah) saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik. --
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mendalami kasus penyelewengan dana hibah yang menyeret Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Meski belum menetapkan tersangka, mereka mengendus adanya praktik penyalahgunaan anggaran.
Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, ponpes di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar itu sebelumnya menerima dana hibah Rp 400 juta dari Pemprov Jawa Timur. Namun, dalam praktiknya ditemukan indikasi uang dipakai untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pornografi Viral IBP dan VDR Dilimpahkan ke Kejari Gresik

Mini Kidi--
Kejari kini masih mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019 tersebut. Dugaan penyalahgunaan anggaran itu telah masuk tahap penyidikan.
Ia menerangkan, bahwa awalnya dana hibah itu ditujukan untuk pembangunan asrama santri. Namun, dalam praktiknya anggaran tersebut digunakan oknum petinggi ponpes untuk membeli aset berupa dua bidang tanah.
"Asramanya ternyata sudah ada sebelum dana hibah itu diberikan. Jadi laporan yang disampaikan 100 persen fiktif," ujar Nana Riana dalam jumpa pers, Rabu, 16 Juli 2025.
Dugaan penyelewengan itu makin diperkuat setelah Kejari memeriksa 27 saksi. Termasuk dari pihak pengurus yayasan dan ponpes, Pemprov Jatim, pihak ketiga, kepala desa, masyarakat, hingga santri.
"Kami saat ini menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan," jelasnya.
Setelah proses tersebut rampung, pihaknya baru akan menetapkan tersangka. Meski demikian, Riana enggan menyebutkan siapa saja pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Kejari Gresik Terima Pengembalian Dana Korupsi Dana Hibah Diskoperindag
"Yang pasti dugaan tersangka lebih dari satu orang," pungkasnya. (rez)
Sumber:

