BACA JUGA:Abdul Ghofur Utus Delegasi Ambil Formulir Bacakada ke DPC Demokrat Lamongan
Beberapa barang bukti berhasil disita dalam kasus ini di antaranya: dokumen proposal permohonan bantuan keuangan khusus T.A. 2021 keempat desa; dokumen verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK; dokumen permohonan pencairan Tahap I ΒΚΚ Τ.Α. 2021, surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana keempat desa; buku rekening kas keempat desa; kuitansi penyerahan uang kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko; dan dokumen LPJ penggunaan BKK tahap 1 T.A. 2021 keempat desa.
BACA JUGA:Ingin Lamongan Maju, Abdul Ghofur Resmi Mendaftar Sebagai Calon Bupati
Kompol Putu menuturkan bahwa dalam kasus ini pihaknya mendahulukan kasus yang menjerat terpidana Bambang karena uang BKK keempat desa diberikan kepadanya.
BACA JUGA:Sosok Abdul Ghofur, Calon Bupati Lamongan yang Sempat Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi
"Usai mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan pengecekan oleh pihak terkait, ternyata ditemukan kualitas pengerjaan tidak sesuai dengan bahan yang digunakan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka, bahwa keempat kades tersebut dijanjikan keuntungan oleh Bambang. Namun sejak pengerjaan usai, para tersangka ini tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan terpidana Bambang.
"Soal keuntungan, untuk sementara belum diberikan. Karena itu hanya janji yang diberikan Bambang. Mereka dijanjikan keuntungan 5-10 persen," ungkapnya.
Kompol Putu menambahkan bahwa di Kecamatan Padangan terdapat 8 desa. Empat kades yang bekerjasama dengan Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Terkait apakah akan ada tersangka baru, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Terkait keempat desa yang lain, kami masih melakukan pendalaman," pungkasnya. (*)