SURABAYA, MEMORANDUM - Polda Jatim melalui Subdit III Tipidkor, Ditreskrimsus berhasil meringkus 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan keuangan khusus (BKK) tahap 1 terkait pengaspalan jalan dan rigid beton tahun anggaran 2021 di 4 desa Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
BACA JUGA:Mengusung Brand Lamongan Gemilang, H Sukandar Maju Wakil Bupati Lamongan
Penyidik Unit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana mengungkapkan bahwa kasus ini lanjutan dari kasus yang menjerat Bambang Soedjadmiko, pensiunan ASN Dinas PU Provinsi yang sudah divonis 7 tahun penjara di tahun 2023.
BACA JUGA:Jelang Penutupan, Suhandoyo Daftar Cabup Lamongan di DPD NasDem
"Untuk kali ini yang menjadi tersangka adalah 4 kepala desa yakni Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo, dan Mohammad Syaifudin Kades Kuncen. Kejadian ini terjadi di tahun 2021 di Kecamatan Padangan, Bojonegoro," kata Kompol Putu, Rabu 8 Mei 2024 sore di Gedung Bidhumas Polda Jatim.
BACA JUGA:Daftar ke Partai Demokrat Lamongan, Ghofur Siap Dipanggil Mas AHY ke DPP
Modus operandi yang dilakukan keempat kades ialah terkait anggaran BKK ini yang seharusnya dilakukan lelang justru menunjuk orang langsung yang dalam hal ini atas nama Bambang Soedjatmiko.
BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Dekengan Pusat: Yakin Mendapatkan Rekom PPP
Dalam Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa, pelaksanaan pekerjaan harus melalui mekanisme lelang.
BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ghofur Tak Punya Keyakinan Akan Pecah Telur
"Uang dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari masing-masing desa ditarik tanpa melalui mekanisme yang berlaku, kemudian langsung diberikan ke saudara Bambang untuk kemudian dilakukan proses pengerjaan," ujarnya.
BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Cabup yang Diusung Partai Gerindra Wajib Berpasangan dengan Raden Imam Mukhlisin
Kompol Putu melanjutkan bahwa dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) bahwa penggunaan dana BKK tersebut hanya berdasarkan nota pembelian yang diberikan Bambang yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Pilkada Lamongan, Ahmad Shandy Pinang Keponakan Ponpes Sunan Drajat
"Adapun kerugian negara total dari masing-masing yang harus dipertanggung jawabkan oleh tersangka para senilai 1.288.388.963,54 dengan rincian. Desa Tebon senilai Rp 392.813.395,13, Desa Dengok senilai Rp 337.702.760,62, Desa Purworejo senilai Rp. 370.329.370,29, dan Desa Kuncen senilai Rp 187.543.437,50," beber Kompol Putu.