Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Arfita usai mendengar putusan majelis hakim PN Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Modus tak lazim dengan mengaku jadi perantara "dewa" yang bisa chat lewat WhatsApp berhasil digunakan Arfita untuk menipu dan menggelapkan uang perusahaan hingga Rp6,3 miliar selama enam tahun. Perempuan yang menjabat Direktur sekaligus Pengelola Keuangan CV Sentosa Abadi Steel itu akhirnya dihukum 2 tahun 2 bulan penjara.
Putusan itu dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Irawati dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Arfita terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Rumah Kos di Ketintang Surabaya Sasar Mahasiswa

Mini Kidi--
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arfita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal penipuan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 2 bulan penjara," kata Hakim Irawati.
Sejak 2018 hingga Desember 2024, Arfita membohongi Direktur Utamanya sendiri, Alfian Lexy. Ia mengaku punya kemampuan berkomunikasi dengan sejumlah "dewa" seperti Dewa Ko Iwan (kehidupan), Dewa Ko Jo (jodoh), Dewa Ko Bram (kekayaan), dan Dewa Ko Billy (pengetahuan) melalui aplikasi WhatsApp.
BACA JUGA:Empat Pelaku Penipuan Modus Penggandaan Uang di Situbondo Babak Belur
Dengan alasan bisa menyalurkan doa dan keberkahan usaha, ia meyakinkan korban untuk rutin memberikan "derma". Bahkan, ia meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk komunikasi dengan para "dewa" tersebut. Lewat ponsel itu, ia mengirim pesan seolah-olah dari pihak "dewa" yang meminta dana untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.
Kepercayaan korban membuatnya mentransfer uang secara rutin, mulai dari 10 persen pendapatan usaha hingga mencapai 25 persen sejak 2021. Semua transfer dilakukan ke rekening pribadi Arfita di Bank BCA dan BNI, dengan total nilai mencapai Rp6.318.656.908.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas
Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap, sebagian besar uang tidak digunakan sesuai peruntukan. Arfita memakai dana untuk membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, dan kebutuhan harian sehari-hari.
Catatan rekening periode 2022-2024 menunjukkan miliaran rupiah masuk dan hampir seluruhnya ditarik tunai atau dipindahkan ke rekening lain. Sumbangan yang benar-benar disalurkan hanya sebagian kecil, antara lain Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo), barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya), dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora.
BACA JUGA:Datangi Polrestabes Surabaya, Cak Ji Dampingi Korban Penipuan Rp13 Miliar
Untuk memperkuat kebohongannya, ia bahkan meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, seolah-olah sumbangan telah diberikan secara rutin sejak tahun-tahun sebelumnya.
Sumber:


