Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui

Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui

Arfita usai mendengar putusan majelis hakim PN Surabaya --

Kebenaran baru terkuak pada Januari 2025 setelah Alfian bercerita kepada temannya, Benny, saat berada di Bali. Dari situlah korban menyadari bahwa tidak masuk akal jika "dewa" berkomunikasi melalui WhatsApp dan tidak ada bukti resmi terkait donasi yang diberikan.

BACA JUGA:Kantor Kemenhaj Surabaya Imbau Warga Waspadai Penipuan Travel Haji dan Umrah

Dalam putusan, hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone warna cokelat dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone warna biru dikembalikan kepada saksi Alfian Lexy. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang awalnya meminta pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Sumber:

Berita Terkait