TULUNGAGUNG, MEMORANDUM-Di tengah upaya Polres Tulungagung untuk terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, korps Bhayangkara dihadapkan fakta mengejutkan. Pasalnya salah satu anggota Polres Tulungagung diketahui terlibat dalam penyalahgunaan sabu.
Kasus ini terungkap, setelah Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil membongkar penyalahgunaan narkoba pada pertengahan bulan April 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, pada pres rilis yang dilakukan di halaman mapolres pada Senin 29 April 2024.
BACA JUGA: Kuras ATM Korban, Sindikat Penipuan via HP Divonis 8 Bulan Penjara
AKBP Arsya mengatakan, dalam pembongkaran kasus ini, polisi mengamankan satu pengguna sabu berinisial AM, warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya orang yang mencurigakan, kemudian kita lakukan pendalaman dan bisa menangkap tersangka AM ini, lalu kita lakukan pengembangan," ujarnya.
BACA JUGA:Arteta Sesumbar Siap Beri Tekanan ke Manchester City Demi Memuluskan Langkah Arsenal Juara
Dari tangan AM, lanjut Arsya, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,3 gram dan alat hisap berupa bong.
Selanjutnya pengembangan dilakukan oleh polisi. Hasilnya diketahui, AM saat itu sedang mengambilkan satu paket sabu seharga Rp 300 ribu yang sudah dipesan oleh oknum polisi berinisial DW.
AM yang merupakan residivis itu mendatangi lokasi ranjau tempat transaksi sabu. Ketika hendak mengantarkannya kepada DW, keburu ditangkap polisi.
"Keduanya adalah tetangga dekat, yang selama ini sudah saling kenal. Kemudian kita cek ada komunikasi keduanya juga" ucap Arsya.
AKBP Arsya menyebut, informasi itu kemudian dikembangkan. Hasilnya diketahui selama ini AM dan DW sudah pernah sama-sama menggunakan sabu bersama - sama di rumah AM.
Menindaklanjuti temuan ini, polisi langsung melakukan langkah tegas dengan memeriksa urine keduanya. Dan hasilnya keduanya negatif.
"Hasil tes urine negatif, mungkin keduanya sudah pernah menggunakan namun dalam waktu yang lama sehingga tidak terdeteksi dari tes urine. Hasil pengembangan kita, mereka pernah makai pada bulan puasa lalu," urainya.
Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka. AM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan DW dijerat dengan pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.