"Untuk pasal 112, ancamannya hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk pasal 127, ancamannya hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
AKBP Arsya berharap, penegakan hukum ini bisa menjadi jera bagi pelaku termasuk oknum polisi. (fir/mad)