Mudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan, Samsat Surabaya Selatan Hadir di Kejati Jatim

Kamis 25-04-2024,16:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bekerjasama dengan Kantor Bersama Samsat (KB) Surabaya Selatan dan Dinas Pendapatan (Dipenda) Propinsi Jawa Timur menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  

 

Layanan ini merupakan upaya untuk memudahkan pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya dan pelayanan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB diikuti dengan antusias oleh para pegawai, baik membayar pajak tahunan maupun 5 tahunan.

 

Pegawai yang memanfaatkan layanan ini datang langsung ke lantai 4 Kantor Kejati dengan membawa surat-surat kendaraan yang masih berlaku, seperti STNK dan BPKB.  Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan tunai, kartu debit, atau kartu kredit.

 

Iptu  Eko Soekamto (Kepala Administrasi 1 KB Samsat Surabaya Selatan) mengatakan bahwa layanan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara Samsat Surabaya Selatan dengan Kejati Jatim.

BACA JUGA:Layanan Cetak STNK Samsat Surabaya Selatan Normal, Segera Tukarkan Notice Pajak dengan STNK Asli

BACA JUGA:Kejati Jatim Gelar Halal Bihalal Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Antar Umat Beragama

 

"Kami ingin memberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Iptu  Eko Soekamto, Rabu, (24/4/2024).

 

Selain itu, pegawai yang memanfaatkan layanan ini tampak antusias. "Saya senang sekali dengan adanya layanan ini. Jadi, saya tidak bingung meninggalkan pekerjaan untuk pergi melakukan pembayaran pajak kendaraan ke kantor Samsat," ujar salah seorang  pegawai. (*)

 

Kategori :