SITUBONDO, MEMORANDUM – Puluhan botol berisi minuman keras (miras) disita Samapta Polres Situbondo Polda Jatim saat menggelar Operasi Pekat Semeru 2024 di beberapa lokasi Kecamatan Banyuputih, Jum’at 22 Maret 2024.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan regu patroli Samapta Presisi mendapat laporan masyarakat ada beberapa lokasi yang dicurigai ada peredaran minuman keras.
Razia kemudian dilakuan di 2 lokasi yakni, di Kampung Nyamplong Desa Sumberanyar petugas patroli berhasil menyita 11 botol miras jenis arak, 3 botol Bir Bintang dan 1 botol Anggur Merah.
BACA JUGA:Polres Situbondo Ungkap Kasus Peredaran Bubuk Petasan
Kemudian di Dusun Sidomulyo Desa Sumberwaru, petugas patroli berhasil menyita 19 botol miras jenis arak.
“Ada 2 rumah yang didatangi dan diperiksa karena ditengarai tempat penjualan minuman keras, dari kedua lokasi itu petugas mengamankan 34 botol minuman keras. Untuk penjualnya didata untuk kemudian diproses hokum sebagai efek jera” terangnya.
BACA JUGA:Patroli Pekat, Samapta Polres Situbondo Amankan 25 Botol Miras
BACA JUGA:Patroli Perairan, Satpolairud Polres Situbondo Terus Ingatkan Nelayan Wajib Bawa Alat Keselamatan
Kasat Samapta AKP Sudpendi menyampaikan, Operasi Pekat Semeru 2024 digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Keberadaan minuman beralkohol itu, seringkali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, tawuran, maupun tindak kriminalitas lainnya.
“Seluruh kegiatan itu dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras di tengah masyarakat. Sekaligus sebagai upaya preventif menjaga kondusivitas masyarakat di Situbondo,” katanya.