selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Lakukan KDRT dan Paksa Istri Gugurkan Kandungan, Bripda DK Dipecat dari Polres Situbondo

Lakukan KDRT dan Paksa Istri Gugurkan Kandungan, Bripda DK Dipecat dari Polres Situbondo

Suasana upacara PTDH Bripda DK di lapangan tenis indoor Polres Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Oknum anggota Polres Situbondo berpangkat Bripda berinisial DK (27) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AT (24).

Selain kasus KDRT, Bripda DK juga dilaporkan ke Propam Polres Situbondo pada Maret 2025 karena diduga memaksa istrinya menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya. Jarak kelahiran anak pertama dan kedua disebut hanya berselisih 10 bulan.


Mini Kidi Wipes.--

Upacara PTDH digelar di lapangan tenis indoor Polres Situbondo dan dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, Rabu 4 Februari 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres, Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN Polres Situbondo.

Dalam pelaksanaan upacara, Bripda DK tidak hadir. Sebagai simbol prosesi, foto yang bersangkutan dibawa petugas dan diberi tanda silang oleh Kapolres sebagai tanda pelepasan status dinas dari Korps Bhayangkara.

BACA JUGA:Gerebek Rumah Warga Jatisari, Polres Situbondo Sita 10 Kg Serbuk Petasan

Dalam amanatnya, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan pemberian sanksi tegas merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalitas institusi.

“Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri,” tegasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Kapolres juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut, namun menegaskan bahwa proses pembinaan dan peringatan telah diberikan sebelumnya.

Ia mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar selalu menjaga integritas dan mematuhi aturan.

“Ada tiga poin yang harus diketahui seluruh anggota Polres Situbondo, yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum,” pungkasnya. 

Sumber: