selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pengembangan 3 Pemuda Bikin Onar di Pakal, Polisi Gerebek Tempat Jual Miras Lakarsantri

Pengembangan 3 Pemuda Bikin Onar di Pakal, Polisi Gerebek Tempat Jual Miras Lakarsantri

Arak hingga miras palsu diamankan dari Achmat, seorang penjual di Lakarsantri--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Anggota Polsek Pakal menggerebek tempat jual arak di wilayah Lakarsantri. Penggerebekan ini berdasar keterangan 3 pemuda yang diamankan karena membuat onar dengan memberhentikan pengendara lain dan menuduh telah memukuli temannya di Jalan Pakal.


Mini Kidi Wipes.--

Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto mengatakan, Dari hasil pendalaman, diketahui minuman tersebut diperoleh dari sebuah tempat penjualan di wilayah Manukan, Lakarsantri. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.

"Tim opsional yang bergerak bersama patroli lalu lintas menuju tempat kejadian perkara menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri," katanya, Senin 2 Maret 2026.

BACA JUGA:Polres Gresik Razia Warung Jual Miras di Manyar, Jaga Kesucian Bulan Ramadan


Gempur Rokok Illegal--

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan Achmat, penjual arak dan miras palsu asal Manukan Kulon, Surabaya, dan juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga puluhan botol Arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.

"Barang bukti yang diamankan antara lain minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol 40 persen serta arak tradisional dalam jumlah besar. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses lebih lanjut," terangnya.

BACA JUGA:Tidak Ada Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Kasus Miras di Tanggulangin Sidoarjo

Mulya menegaskan, peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan Kamtibmas. Ia menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang momentum yang rawan terhadap peningkatan konsumsi miras.

"Setelah diamankan, penjual beserta seluruh barang bukti didata dan diperiksa. Perkara tersebut selanjutnya kami serahkan ke Unit Samapta untuk diproses melalui tindak pidana ringan. Pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan guna melengkapi administrasi penanganan perkara," pungkasnya.

BACA JUGA:Dukung Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Bringin Ngawi Ungkap Kepemilikan Miras Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Tiga pemuda yang masih belum diketahui identitasnya diamankan di Mapolsek Pakal, Minggu 1 Maret 2026 malam. Mereka telah membuat onar terhadap pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Singgapur, Pakal, Surabaya.

Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto mengatakan, polisi yang sedang patroli mendapati mereka tiba-tiba mengejar, memberhentikan, menuduh, serta mengancam pemotor yang sedang melintas. Polisi langsung mengadang pemuda bonceng tiga menggunakan Yamaha Mio L 6368 DX tersebut.

Sumber:

Berita Terkait