Penetapan hasil rekap tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Serentak 2024.
"Menetapkan hasil pemilu anggota DPR secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.8-BA/05/KPU/V/2024," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024.
SUMBER : DISWAY