3. Hak Pemilik Data Pribadi
Perusahaan harus menjamin hak-hak pemilik data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP. Ini termasuk hak atas akses, koreksi, dan penghapusan data pribadi mereka dari sistem perusahaan, memastikan transparansi dan kontrol atas data pribadi oleh individu terkait.
4. Keakuratan Data Pribadi
Kebijakan terkait keakuratan data pribadi harus diterapkan untuk memastikan bahwa semua data yang diproses akurat, lengkap, dan mutakhir. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pemrosesan yang bisa berakibat pada kerugian bagi pemilik data.
5. Pengamanan Data Pribadi
Perusahaan wajib mengimplementasikan kebijakan pengamanan data pribadi, yang mencakup perlindungan internal dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga yang memproses data pribadi atas nama perusahaan. Kebijakan ini harus mencakup langkah-langkah teknis dan organisasi untuk mencegah akses, penggunaan, pengubahan, dan penghancuran data pribadi yang tidak sah.
6. Keterbukaan Informasi Pemrosesan Data Pribadi
Perusahaan harus memiliki kebijakan keterbukaan informasi mengenai pemrosesan data pribadi, termasuk dokumentasi, pemberitahuan kepada pihak yang relevan, dan prosedur yang harus diikuti jika terjadi kegagalan perlindungan data pribadi.
7. Pemusnahan/Penghapusan Data Pribadi
Kebijakan pemusnahan atau penghapusan data pribadi harus diterapkan untuk memastikan bahwa data pribadi yang tidak lagi diperlukan untuk tujuan pemrosesan dapat dihapus atau dihancurkan secara aman.
8. Pengiriman dan Pengungkapan Data Pribadi
Perusahaan harus memiliki kebijakan terkait pengiriman dan pengungkapan data pribadi, termasuk dalam konteks pengiriman data ke luar wilayah Indonesia, memastikan bahwa pemindahan data tetap mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi.
Kesimpulan
Memasuki tahun 2024, penting bagi perusahaan di Indonesia untuk memastikan bahwa mereka telah menyesuaikan diri dengan ketentuan UU PDP yang jatuh pada tanggal 17 Oktober 2024, 2 Tahun sejak UU PDP diundangkan. Dengan memiliki kebijakan pemrosesan data pribadi yang jelas dan terdokumentasi dengan baik, perusahaan dapat meminimalisir risiko konsekuensi hukum terhadap perusahaan, baik berupa sanksi administratif maupun ancaman pidana
Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat professional (*)