JAKARTA, MEMORANDUM - Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kian memanjang.
Kali ini KPK resmi menetapkan Kepala BPP Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.
"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka yakni AS selaku Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 Februari 2024. Selanjutnya, Ari Suryono akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
"Terhitung mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK,"tambahnya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan!
Keterlibatan Ari Suryono terkait dugaan korupsi dimulai saat ia memerintahkan Siska Wati untuk menghitung dana insentif yang diterima oleh pegawai BPPD Sidoarjo. Ia juga meminta Siska menghitung potongan dana insentif tersebut untuk kepentingan pribadinya."Potongan tersebut berkisar antara 10 hingga 30 persen dari jumlah insentif yang diterima," ungkap Ali. BACA JUGA:Profil Ari Suryono yang Jabat Kepala BPPD Sidoarjo, Kini Terjaring OTT KPK