Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati

Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati

Agus Subiyanto, paman Faradila Amelia Najwa, didampingi tim kuasa hukum saat mendatangi Mapolda Jawa Timur.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Keluarga mendiang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amelia Najwa meminta Bripka Agus Saleman dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan yang menewaskan korban, Senin 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Dua Pembunuh Mahasiswi UMM Berkelit, Polisi Pastikan Motif Usai Pra Rekonstruksi

Kematian Faradila Amelia Najwa yang dilakukan oleh kakak iparnya Bripka Agus Saleman menjadi pukulan berat bagi keluarga mahasiswi Fakultas Hukum UMM ini. Meski polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, pihak keluarga menyatakan belum mendapatkan rasa keadilan.


Mini Kidi--

Paman korban, Agus Subiyanto, menuntut agar kedua pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa adanya keringanan.

“Kami tidak banyak bicara, tuntutannya satu yakni hukuman mati, tidak ada keringanan, perbuatan ini sudah terlalu kejam,” kata Agus Subiyanto.

BACA JUGA:Pembunuhan Mahasiswi UMM, Bripka Agus Libatkan Teman Masa Kecil

Ia menyebut kasus tersebut telah menghancurkan keluarga korban secara menyeluruh. Agus Subiyanto menduga pembunuhan tersebut telah direncanakan sejak lama.

Ia juga menduga terdapat motif penguasaan harta, intimidasi, serta upaya menyingkirkan orang-orang terdekat korban.

BACA JUGA:Bripka AS Jadi Tersangka Pembunuhan Adik Ipar, Ditahan di Polda Jatim

“Kami tidak terima, tidak ada ampun, kami mendesak penegak hukum menerapkan pasal terberat tanpa kompromi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Samsudin memaparkan temuan awal terkait rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah kejadian.

BACA JUGA:Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Kakak Ipar Polisi, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan medis menunjukkan dugaan pembunuhan disertai penganiayaan berat. Selain itu, terdapat pula dugaan adanya tindak pemerkosaan terhadap korban.

Sumber:

Berita Terkait