Rompi Oranye Itu Akhirnya Dilipat
--
ADA yang berubah di gedung KPK. Bukan gedungnya, tetapi caranya berbicara ke publik. Jika dulu setiap rilis tersangka korupsi identik dengan rompi oranye dan borgol di tangan, kini pemandangan itu hilang. Sejak KUHAP baru berlaku awal Januari 2026, KPK memilih jalan yang lebih sunyi.
BACA JUGA:Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19
Tak ada lagi tersangka dipamerkan di depan kamera. Tak ada rompi tahanan. Tak ada borgol. Semua, kata KPK, demi penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan asas praduga tak bersalah.
BACA JUGA:Alam Berduka, Bandung Membara
Perubahan ini bukan sekadar kebijakan internal. KUHAP baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan 17 Desember 2025 menjadi landasan hukumnya. Pasal 369 menegaskan pembatasan eksposur publik terhadap tersangka sebelum adanya putusan pengadilan.
BACA JUGA:Operasi Lilin dan Dosa Tahunan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya wajib patuh. Penegakan hukum, katanya, harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak fundamental setiap orang, termasuk tersangka korupsi.
BACA JUGA:Sekali Isap, Langsung Narkotika
Namun bagi publik, perubahan ini terasa ganjil. Selama bertahun-tahun, rompi oranye menjadi simbol bahwa hukum sedang bekerja. Meski sering dikritik sebagai bentuk penghukuman dini, simbol itu memberi pesan tegas: ada yang sedang dimintai pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Ketika Banjir Mencari Bupati
Kini simbol itu dilipat. Disimpan. Diganti dengan prosedur yang lebih tenang dan tertutup. KPK tampak ingin menunjukkan wajah baru—lebih manusiawi, lebih patuh aturan.
BACA JUGA:Drama Tumbler Berbuah Surga
Pertanyaannya sederhana: apakah hukum yang lebih sunyi akan tetap terdengar tegas? Atau justru tenggelam di tengah kekecewaan publik yang belum pulih?
Rompi oranye memang bukan vonis. Borgol bukan putusan. Namun bagi rakyat, kehadirannya pernah menjadi pengingat bahwa korupsi tidak sepenuhnya kebal.
Sumber:

