Sidang Korupsi Jasmas, Permintaan Hadirkan Armuji Hanya Dicatat di Berita Acara

Rabu 05-02-2020,07:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Meski sempat alot dan tarik ulur mendatangkan saksi Armuji di persidangan jasmas, akhirnya keterangan mantan Ketua DPRD Kota Surabaya 2014-2019 itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dikatakan JPU M Fadhil saat dikonfirmasi Memorandum usai sidang, Selasa (4/2) malam. Menurut Jaksa yang juga Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak ini, bahwa keterangan saksi dianggap cukup. "Semua permintaan yang diajukan penasihat hukum dicatat dan dimasukkan ke dalam berita acara," jelas Fadhil. Lanjutnya, pembacaan keterangan Armuji di BAP hanya dilakukan saat sidang dengan terdakwa Binti Rochmah. "Untuk Darmawan tidak lagi dan sudah sepakat semuanya. Dan hakim juga tidak memerintahkan untuk kembali memanggil saksi Armuji," jelasnya. Dengan dibacakan keterangan BAP Armuji, semalam untuk terdakwa Binti Rochmah langsung menghadirkan saksi meringankan (a de charge). Sedangkan, terdakwa Darmawan menjalani pemeriksaan terdakwa. "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa menyesal. Mungkin ini bisa menjadikan pertimbangan tuntutan," pungkas Fadhil. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait