Perampok Simo Jawar Dibekuk di Warkop Sidoarjo, Sakit Hati karena Korban Menolak Diajak Nikah

Jumat 26-01-2024,17:33 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM-Sujok (44), tersangka perampokan dan pelecehan terhadap pemilik kelontong di Jalan Simo Jawar 14, Sukomanunggal ditangkap oleh anggota Jatantas Satreskrim Polrestabes Surabaya di Sidoarjo. 

Sujok saat diinterogasi petugas mengaku terpaksa merampok dan melecehkan korban, Tjan Yuliana Candra alias Maria (56), karena sakit hati cintanya ditolak. 

Bujang lapuk dan berbadan kurus dan kedua tangannya yang berotot dalam keadaan terborgol itu dipenuhi tato. Ciri-ciri tersebut sama dengan yang disebutkan oleh korban pasca kejadian.

BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Knalpot Brong ke Sekolah dan Penjual Knalpot

"Tersangka S kami tangkap saat makan mi instan di warung dan membayar HP merek Nokia milik korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Jumat, 26 Januari 2024.

BACA JUGA:Kunjungan Kerja Ketua Bhayangkari Polrestabes Surabaya ke Pengurus Ranting Bhayangkari Wiyung

Setelah ditangkap, kemudian Sujok dibawa ke Mapolrestabes Surabaya menggunakan mobil anggota. Setelah turun dari mobil, tersangka yang mengenakan kaos doreng warna cokelat itu langsung digiring petugas ke ruang Unit Jatanras untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Dia (Sujok) bukan hanya merampok, menyekap, dalam pengakuannya juga berbuat asusila terhadap korban," beber Hendro. 

Hendro mengungkapkan, kejadian bermula kejadian bermula Sujok membeli rokok di toko Maria pada Selasa (16/1) sekitar 20.00. Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan isi hatinya kepada korban untuk menikahinya. "Tapi tidak direspons oleh korban dan malah menutup tokonya," ungkap Hendro.

Usai mendapatkan penolakan, masih kata Hendro, tersangka lalu pulang. Pada Rabu (17/1) sekitar pukul 01.00, kembali datang ke toko korban lagi untuk memastikan jawaban dari Maria. 

Kali ini Sujok semakin nekat. Ia masuk dengan cara memanjat pagar di lahan kosong rumah Maria menggunakan andang dan menjebol ventilasi jendela menggunakan palu. 

Setelah berhasil masuk, Sujok lalu mendobrak kamar Maria dan mengikatnya lehernya menggunakan kain jarik dan kedua tangannya pakai tali rafia. 

Setelah korban tidak berdaya, Sujok, diketahui residivis narkoba yang pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal tersebut, sempat berusaha memperkosa korban. Namun upaya itu gagal karena korban terus berontak.

Selanjutnya, Sujok mengacak-acak rumah korban untuk mencari barang berharga. Namun korban tidak mau menunjukkan, sehingga dia hanya mencuri HP merek OPPO A31 dan HP merek  NOKIA C2-01 dan perhiasan emas korban. Kemudian uang tunai sebesar Rp 250 ribu, kartu ATM dan sejumlah rokok. 

Setelah berhasil menemukan barang yang diincar, Sujok kabur melalui pintu utama sekitar pukul 05.00. "Selama kurang lebih lima jam tersangka di dalam. Bahkan sempat minum, merokok, dan tertidur di rumah korban," beber Hendro.

Kategori :