Tuntut Kenaikan Upah Serta Penolakan PHK Sepihak, Buruh Gelar Aksi di Gedung Dewan

Tuntut Kenaikan Upah Serta Penolakan PHK Sepihak, Buruh Gelar Aksi di Gedung Dewan

Aksi Serikat Pekerja Plywood PT SGS Diwek di depan Gedung DPRD Jombang.--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Plywood PT SGS Diwek menggelar aksi penyampaian aspirasi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten JOMBANG, Selasa 17 Desember 2025. aksi buruh ini menuntut kenaikan upah tahun 2026 sebar 8,10 persen serta menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dinilai merugikan pekerja.

“Ada beberapa poin yang kami usung dalam aksi ini. Mulai dari upah yang sudah tidak relevan dengan harga kebutuhan, serta penolakan PHK,” terang koordinator aksi, Hadi Purnomo.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Jatim Geruduk Kantor Gubernur Tuntut UMP 2026 Naik Jadi Rp3,3 Juta


Mini Kidi--

Dikatakan olehnya, tuntutan 8,10 persen bukanlah tanpa sebab. Buruh menilai angka tersebut disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di tahun 2026. “Yang jelas harga-harga di tahun 2026 pasti bakal naik. Olehnya dengan kenaikan yang hanya 3,6 persen sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kami,” ujarnya.

Selain upah, secara khusus ia menyebut jika pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terus terjadi di PT SGS. Jumlah buruh yang diputus mata pencahariannya, mencapai angka 105 orang. “Dari angka 105 orang itu, satu diantaranya sudah meninggal. Itupun masih ditambah dengan 21 orang lagi yang tertahan, dimana kemudian melapor ke serikat,” tuturnya.

BACA JUGA:Hak dan Kewajiban Buruh dalam Perspektif Hukum

Kenapa dikategorikan tertahan, lanjut koordinator aksi, puluhan buruh tadi diberikan pilihan sulit. Yakni, jika tidak mengundurkan diri bakal tidak diberikan pesangon. “21 orang masih tertahan, karena diberikan pilihan sulit, sementara yang sudah-sudah pesangonnya hanya 50 persen dan dibayarkan selama 10 bulan. Yang ironis, alasan perusahaan rugi,” lanjutnya.

Tidak bisa diterima oleh buruh, kalaupun perusahaan merugi kenapa ada sejumlah capaian yang telah ditorehkan oleh PT. SGS. Mulai dari pelunasan BPJS selama empat bulan, membayar ke koperasi 1,5 miliar, serta membangun beberapa fasilitas di perusahaan. “Kalau memang merugi, kenapa mereka (Perusahaan) bisa melunasi tunggakan BPJS selama empat bulan. Kemudian membayar ke koperasi 1,5 miliar, serta membangun beberapa fasilitas di perusahaan,” tegasnya.

BACA JUGA:Aktivis Tagih Janji DPRD Jombang Soal Revisi Tunjangan dan Perlindungan Buruh

Tapi, terangnya, apa yang hendak disuarakan buruh kepada wakil rakyat justru tidak kesampaian. Lantaran, semua anggota DPRD justru tengah melakukan kunjungan kerja luar daerah. “Jujur kami sangat kecewa, sudah panas-panasan justru tidak ditemui karena tengah study banding. Sudah menyiapkan aspirasi, berkirim surat, dan dijanjikan hari Kamis bakal ditemui,” terangnya.

Apabila pada hari Kamis 18 Desember 2025 buruh juga tidak dapat bertemu, koordinator aksi memastikan bakal menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar. “Ini janji kami, jika pada hari Kamis tidak ditemui kami bakal menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar. Itu membuktikan jika anggota dewan justru memilih kabur dari tanggung jawab tugasnya,” tutup Hari.

Masih di lokasi yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan jika sebelumnya telah terjadi perwakilan Serikat Pekerja Plywood PT SGS Diwek. Dalam paparannya, mereka mengeluhkan adaya PHK yang tidak sesuai dengan peraturan. “Kami sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Serikat Pekerja Plywood PT SGS Diwek. Sebagai bagian dari pemerintah, kami pastikan pasti ingin melakukan pembinaan sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

BACA JUGA:Gabungan Serikat Buruh Jombang Audensi dengan DPRD, Tolak Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan

Sumber:

Berita Terkait