SURABAYA, MEMORANDUM-Supandi (37) jurnalis asal Jalan Tenggumung Wetan, Kelurahan Wonokusumo, Semampir disidang terkait persekongkolan dengan Zainal Abidin (berkas terpisah) dan Harisun (DPO) mencuri limbah medis B3 Rumah Sakit Laboratorium/Radiologi Dr. Soewandhi untuk dimuat dalam pemberitaan di media. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan kerjasama dengan pihak rumah sakit.
Dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, JPU menghadiri saksi Zainal Abidin. Menurut kesaksian Abidin, bahwa ia disuruh oleh terdakwa Supandi dan Harisun.
"Saya ditelfon Pendik (sapaan Supandi) menanyakan limbah medis untuk pemberitaan. Saya dijanjikan uang 200 ribu, terus saya ambil limbah medis dari labolatorium selanjutnya menuju TPS dekat makan Jalan WR Soepratman saya berikan ke Pendik dan temannya, uang belum dikasih," kata Zainal pada Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Rabu 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat
Selanjutnya, Ia menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut terdapat pemberitaan terkait RS yang membuang limbah medis B3 di tempat pembuang sampah (TPS) Jalan WR Soepratman.
BACA JUGA:Nyuri Motor, Sariman Warga Sampang di Sidang di PN Surabaya
"Saya tahu pemberitaan itu, saya baru melakukannya sekali dan sampah medis bukan bagian saya. Sampah medis yang dibuang berupa jarum suntik dan tabung darah," bebernya.
Kemudian saat Ketua Majelis Hamim Abu menanyakan terkait keterangan saksi, terdakwa lantas membantahnya. "Tidak benar semua Yang Mulia, saya tidak menyuruh dan tidak menjanjikan upah. Daya hanya menerimanya saja," sahut terdakwa.
Saat ditanya terkait saksi meringankan, terdakwa akan mengakukan pembelaan, dari bukti rekaman. "Saya ajukan bukti rekaman sebagai pembelaan," katanya.
Selanjutnya dari kesaksian terdakwa, bahwa ia mengenal Zainal Abidin saat bertemu di warung samping rumah sakit Dr. Soewandhi. Dan saat kejadian, ia mengaku bahwa Zainal lah yang menghubunginya.
"Saya ditelefon Zainal ada sampah limbah di TPS WR Soepratman. Saya tidak tahu Zainal kerja dimana. Terus saya klarifikasi penemuan limbah medis di TPS apakah benar ada disitu," ujarnya.
Terdakwa mengaku bahwa pemberitaan terkait limbah medis B3 yang dibuang di TPS non medis itu untuk mendapatkan kerjasama. "Saya beritakan supaya bisa dapat kerjasama dengan RS Soewandi," ucapnya.
Untuk diketahui, dari dakwaan JPU Ahmad Muzakki terdakwa dan Zainal Abidin pada Maret 2023 bertemu di Warung Idaman sebelah RS Soewandi bersama Harisun (DPO) dalam rangka ngopi bersama.
Kemudian pada 14 Agustus 2023, saksi memberikan foto limbah medis dari labolatorium/radiologi berupa sapti box warna kuning yang di lapisi kresek hitam yang berisi jarum suntik yang kemudian dibawa saksi ke terdakwa di warung samping TPS Jalan WR Soepratman dan Harisun menjanjikanmu akan memberikan upah 200 ribu.
Selanjutnya saksi memberikan informasi bahwa akan ada limbah non medis akan dibuang ke TPS. Kemudian terdakwa mengondisikan lokasi dan saat petugas sanitasi membuang sampah non medis, terdakwa dan temannya menunjukkan dan membuka box berisi limbah medis sekaligus memvideonya.