Cleaning Service Mall Didakwa Setubuhi Anak 13 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Restitusi Rp250 Juta
Terdakwa Rizki Ramadhan usai menjalani sidang di PN Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rizki Ramadhan, seorang petugas kebersihan di salah satu mal Surabaya, menjalani persidangan atas dakwaan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun berinisial NSG.
Selain menuntut pidana pokok, pihak keluarga melalui kuasa hukum Rolland E Potu juga mengajukan permohonan restitusi senilai Rp250 juta.

Mini Kidi--
Sidang yang berlangsung tertutup di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya tersebut menghadirkan saksi fakta, yakni ibu, paman, dan korban yang didampingi pendamping dari Komnas Perlindungan Anak serta UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Sidang Kurir 1 Kg Sabu, Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Sering Bertemu DPO Luthfianto
Usai persidangan, Rolland menyampaikan bahwa terdakwa mengonfirmasi kesesuaian keterangan para saksi dengan uraian dakwaan.
“Dalam persidangan, terdakwa membenarkan keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim,” ujar Rolland.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan dengan pengaturan khusus mengingat kondisi psikologis korban yang masih mengalami trauma.
BACA JUGA:Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas
Komunikasi antara korban dan terdakwa selama proses persidangan pun dibatasi melalui kuasa hukum masing-masing.
Terkait kronologi awal, Rolland menyebut hubungan keduanya bermula dari perkenalan di salah satu pusat perbelanjaan, kemudian berlanjut melalui komunikasi pribadi.
“Anak dalam usia tersebut memiliki kondisi psikologis yang belum matang sehingga mudah terbawa situasi,” tuturnya.
Menurut uraian dakwaan, korban kemudian diajak berjalan-jalan sebelum dibawa ke sebuah hotel di Surabaya, tempat dugaan peristiwa itu terjadi.
Dakwaan juga menyebut terdakwa sempat memberikan minuman kemasan kepada korban, meski kandungan minuman tersebut belum dapat disimpulkan.
Rolland menambahkan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi satu kali. Pihak keluarga korban kemudian mengajukan restitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
“Restitusi kami ajukan untuk mengganti biaya perawatan korban yang beberapa kali drop, murung, dan sempat dirawat inap. Semua akan kami buktikan dalam proses persidangan,” tegasnya.
BACA JUGA:Sidang Online, Bandar Sabu Surabaya Divonis Ringan
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, dijelaskan kronologi pertemuan keduanya di mal yang berlanjut hingga korban dibawa menuju hotel.
Seluruh rangkaian peristiwa tersebut kini menjadi bagian pembuktian di persidangan.
Sumber:

